Selanjutnya, pada Kamis siang 24 September 2026 pukul 13.00 WIB, ada seorang warga inisial Ibu N yang berdomisili di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar, menghubungi piket Polsek Siantar Marihat memberitahukan bahwa salah seorang anaknya inisial J selalu membuat keresahan di dalam keluarga.
Personil piket Polsek Siantar Marihat respon cekat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku J. Kemudian dari tangan J ditemukan 2 unit HP jenis ITEL A70, dan VIVO Y19S Pro.
Melihat itu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal menginterogasi terhadap Pelaku J yang mengaku ke 2 unit HP tersebut dicurinya pada hari Selasa dini hari 22 September 2026 pukul 02.00 WIB di Jalan Farel Pasaribu Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku J ke TKP untuk menemui korban kemudian pelaku J beserta para korban dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat. Terungkapnya dugaan Pencurian HP tersebut, korban inisial SH selaku Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 48 / IX / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2026.
“Pelaku J sudah ditahan guna diproses dengan menjerat melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana,” Pungkas AKP David Eka.
(Red) Miss R












