Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan bermaterai dengan beberapa point kesepakatan bersama. Pihak II juga bersedia akan dituntut secara proses hukum jika salah satu kesepakatan dilanggar.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernaytaan perdamaian bermaterai sehingga keributan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Raja.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












