Selanjutnya Kanit Intel bersama personil piket membawa Pihak II inisial BI dan Pihak I inisial H br. P (43) selaku adik ipar ke Mako Polseķ Sianțar Barat lalu dilakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut maka keributan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Keributan tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai serta masih ada ikatan keluarga antara abang ipar dan adik ipar,” Pungkas IPTU Raja.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












