Setelah dilakukan olah TKP bersamas Tim Inafis, jenajah korban dievakuasi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna dilakukan visum.
Mewakili keluarga, Kakak kandung korban, H br. S warga Jalan Linggar Jati Kecamatan Siantar Timur Kota PematangsiantarĀ menolak jenazah korban di autopsi dengan membuat surat pernyataan bermaterai karena tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut jenajah korban diserahkan dibawa kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburan.
“Sesuai keterangan saksi saksi bahwa korban memang sudah sakit sakitan sejak lama. Korban dan Istrinya sudah sejak lama pisah ranjang namun belum resmi cerai sipil sehingga korban tinggal sendirian di rumah nya tersebut,” Pungkas IPTU Raja.
Laporan AG












