Lalu pelapor mencoba mencari pelaku dengan menanyakan informasi tentang keberadaan pelaku kepada teman temannya namun tidak diketahui keberadaannya. Pada hari Jumat malam 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00.Wib akhirnya pelaku di temukan di Taman bunga tapi sepedamotor Pelapor tersebut telah dijualnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14 Juta sehingga pelapor menyerahkan pelaku ke kantor polisi dan membuat laporan karena merasa keberatan atas perbuatan pelaku guna di proses sesuai hukum yang berlaku .
“Pelaku A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sepedamotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 Dan Atau 492 KUHPidana,” Pungkas IPTU Raja.
(Red) Miss R












