Dari hasil interogasi, warga Sei Rampah, Sergai ini mengakui perbuatannya telah mengembat (Mencuri) sepeda motor milik korban, dan telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara bernama Panbers, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
Tim Opsnal kemudian bergerak mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang dilepas di rumah pelaku. Saat ini, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah masih melakukan pengejaran terhadap perantara (Panbers), dan penadah (Beni) serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan, Paparnya.
“Kini MY alias Y telah diamankan, dan dirinya tersncam Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, Pungkasnya. (RS).












