“Laporan masyarakat ini akan kami teruskan ke Kecamatan Bajenis dan Satpol PP Tebing Tinggi agar kiranya gelanggang judi dimaksud segera dibongkar demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, petugas juga melakukan dialog dengan masyarakat setempat yang mendukung arena judi sabung ayam tersebut segera dimusnahkan mengingat bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan serta mencegah masuknya pendatang dari luar yang tak dikenal.
Dari keterangan warga masyarakat, bahwa sebelumnya pada hari Minggu (8/3) pukul 16.00 WIB, ada aktivitas permainan sabung ayam yang dihadiri masyarakat maupun pendatang luar kota untuk melihat permainan sabung ayam, namun salah satu warga di Lingkungan 2 Pinang Mancung merasa keberatan sehingga permainan sabung ayam tersebut dihentikan.
Setelah adanya keberatan dari warga setempat permainan sabung ayam tersebut tidak ada aktivitas lagi. Hingga kegiatan berakhir, terlihat pintu lokasi sabung ayam dalam keadaan tergembok dari dinding berupa tepas bambu. Selama kegiatan berlangsung dimonitor situasi dalam keadaan aman dan kondusif.












