Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan kamar rumah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Hangtuah. “Hasil penggeledahan di temukan 1 plastik klip bening berukuran sedang yang di duga berisikan Narkoba Jenis shabu dengan berat Kotor 5,41 g, 3 Handphone yang berada di kamar, Timbangan warna hitam serta barang bukti lainnya,”terang Kapolsek.
Masih dari pengakuan para pelaku, mereka ini saling bantu membantu menjual barang haram tersebut.
“Dan barang haram itu mereka dapat dari. Membeli pada WO yang berada di Pekanbaru.”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja dan guna proses hukum lebih lanjut akan di limpahkan ke Polres Kampar. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Sulistiyono.
Tunut.P












