Saat proses penangkapan berlangsung, sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menghalangi petugas. Mereka berteriak dan berusaha menghambat polisi agar tidak membawa kedua pelaku. Meski demikian, petugas tetap bertindak tegas dan berhasil mengamankan para tersangka ke Mapolsek Panai Hilir.
Namun, situasi kembali memanas ketika sekelompok ibu-ibu masyarakat labuhanbilik mendatangi kantor Polsek Panai Hilir dan menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi tugas kepolisian. Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur, dan kedua pelaku sudah terbukti memiliki narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, bukan malah melindungi pelaku yang merusak generasi muda,” Tegasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Satria FU seharga Rp1,2 juta.
Kini, kedua pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
*HUMAS*












