“Tim Unit Reskrim melakukan pemantauan dan melihat tersangka melintas keluar dari simpang Kampung Kurnia. Dan saat itu langsung dilakukan penangkapan”, Ujarnya.
Saat diamankan, polisi menemukan satu unit handphone iPhone 11 yang diduga hasil pencurian. Handphone tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalamnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan barang bukti lainnya dari rumah tersangka di Jalan Prof Dr. Hamka termasuk handphone Vivo Y21, KTP, dua kartu ATM, dua kotak handphone, dua tabung gas LPG 3 kg dan dompet warna pink.
“Atas perbuatannya, kini tersangka sudah diamankan di Polsek Padang Hulu, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, Pungkasnya. (RS).












