TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial AAH (36) pada Sabtu sore (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB lantaran telah melakukan pencurian di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi.
Diketahui pencurian terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban Airin Faradiba (19). Korban yang sedang tidur, tiba tiba terbangun dan mendapati dua handphone miliknya, yaitu iPhone dan Vivo Y21, telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, korban bersama saksi menemukan pintu belakang rumah terbuka dan jendela belakang dalam kondisi rusak. Selain dua handphone, korban juga kehilangan dua tabung gas LPG 3 kg, KTP, dua kartu ATM serta uang tunai Rp1,2 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Hulu.
Kapolsek Padang Hulu, AKP Rudi Asman, S.H, mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka berada di seputaran Kampung Kurnia.












