Setelah kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi sehingga terjadi kesepakatan bahwa Ibu Henry telah memaafkan perbuatan Satria selaku pihak kedua yang telah melakukan pencurian.
“Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari,” sambung Aiptu Adi Kuswono.
“Selanjutnya kedua belah pihak saling memaafkan dan masing-masing pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perdamaian”, Pungkasnya. (Rs).












