Bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan surat-surat penting telah hilang.
Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kapolsek. (RS).












