TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan warga ke Polsek Padang Hulu pada Jumat sore (31/10/2025) setelah sebelumnya diamankan karena melakukan tindak pencurian.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H pada Sabtu (1/11), menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.












