Salah satu penekanan yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah larangan main hakim sendiri. Jika masyarakat menemukan pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan, mereka diminta untuk tidak melakukan aksi anarkis, melainkan segera melapor ke petugas Kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan benar.
Selain itu, perhatian terhadap pergaulan anak dan remaja juga menjadi hal penting dalam himbauan yang diberikan, dan meminta para orang tua lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja, geng motor, atau penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di kalangan anak muda, Paparnya.
“Untuk meningkatkan respon cepat terhadap berbagai permasalahan di lingkungan, masyarakat juga diberi informasi kontak penting yang bisa dihubungi kapan saja. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, warga dapat menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di nomor 110, atau melalui WhatsApp Polres Tebing Tinggi di 081260664044”, Pungkasnya. (Rs).












