Setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Keduanya saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi dan berjanji untuk hidup rukun serta menjaga keharmonisan sebagai sesama warga.
Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak. Problem solving ini merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam menangani permasalahan sosial dimasyarakat, Paparnya.
“Dengan langkah ini dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah tanpa menimbulkan dampak hukum yang berkepanjangan”, Pungkasnya. (RS).












