Melalui mediasi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak saling memaafkan dan sepakat menanggung perbaikan kendaraan masing-masing.
Selain itu, pihak kedua juga berjanji tidak akan memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
Problem solving merupakan wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara humanis sehingga setiap permasalahan dimasyarakat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. (Rs).












