“Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bantuan sosial. Imbauan aktivasi IKD ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat, mendukung program pemerintah dalam digitalisasi administrasi kependudukan, serta bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Mengimbau seluruh personel Polsek Padang Hilir untuk melakukan aktivasi IKD serta membantu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi keresahan maupun kesalahan informasi.
Polsek Padang Hilir dan Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna memastikan informasi yang diterima warga benar dan tidak menimbulkan kesalah pahaman ditengah masyarakat. (RS).












