Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor

×

Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan diduga pelaku pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Sosialisasikan Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja di SMA Negeri 1 Bilah Hulu

Pendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *