LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu melakukan pengecekan langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial mengenai dugaan aktivitas Galian C di aliran Sungai Si Pil-Pil, Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., didampingi personel Polsek, Babinsa, serta perangkat desa.
Sebelum menuju ke lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek NA IX-X bersama Babinsa Koramil 07/Akb melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Silumajang untuk menghimpun informasi awal. Setelah itu tim gabungan turun langsung ke area Sungai Si Pil-Pil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di Facebook dan TikTok.
Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., didampingi Kanit Intelkam IPDA Pendi Marico, A.Md., Kanit Provost IPDA R. Purba, S.H., serta personel Polsek lainnya. Kegiatan ini juga turut melibatkan unsur pemerintahan desa, yaitu Pj. Kades Baharuddin Ritonga, Ketua BPD Alimun Sipahutar, Ketua LPM Maksum Ritonga, serta pihak keluarga pemilik lahan.
Dari hasil pengecekan, Pj. Kades Silumajang Baharuddin Ritonga menegaskan bahwa informasi tentang adanya kegiatan Galian C di Sungai Si Pil-Pil yang viral di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Pj. Kades pada 4 November 2025, tidak ada kegiatan Galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Ahmad Soleh Pasaribu, pemilik akun TikTok Amad Pasaribu, menjelaskan bahwa video Galian C yang diunggah bukan berasal dari Sungai Si Pil-Pil. Video tersebut diambil sekitar dua tahun lalu di beberapa lokasi berbeda yaitu Desa Janji, Bilah Barat; Dusun Napompar Desa Pematang; serta Desa Simonis, Aek Natas. Ia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara video tersebut dengan lokasi Desa Silumajang.
Selain itu, Murni Pasaribu—keluarga pemilik lahan—memberikan keterangan bahwa sekitar akhir Oktober 2025 memang pernah dilakukan pengambilan sirtu di sungai tersebut menggunakan alat berat. Namun kegiatan tersebut berlangsung hanya sekitar satu minggu dan material sirtu digunakan untuk perbaikan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pulo Hopur, bukan untuk aktivitas Galian C komersial.












