Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili,” imbuh Kapolsek.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kapolsek kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual.
“Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencabulan,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, dalam upaya mencegah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pencabutan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Polsek Minas juga gencar melakukan sosialisasi, baik itu terhadap pelajar, maupun kepada para orang tua. Seperti sosialisasi kepada ibu-ibu wirid pengajian dan jemaah sholat Jum’at.












