Belawan | Dewanusantaranews.com
Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban an. Iqbal, yang terjadi pada Kamis, 21 Maret 2024 di Jalan Titi Pahlawan gg. Kambing Kelurahan Paya Pasir. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Alfin (19), yang berhasil diringkus di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir pada hari Minggu, 5 Mei 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada keberadaan TSK Alfin sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.












