Dalam aksinya, kata Kapolsek pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.
“Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T dibawa Jok sepda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB,”jelanya.
Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.
“Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas,”ucapnya.
Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.












