Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Sarwedi Manurung, SH berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AA Als Arif, 29 thn, penduduk Dsn V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara.
Kamis, 18/04/2024.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Kamis, 18/04/2024 mengatakan peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 20.11 Wib, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah korban An.Habib Puadi.
Pelaku berhasil melakukan pencurian satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.












