“Ketika ingin pulang ke rumah, dan beranjak dari sawah, korban dimintai air minum oleh pelaku namun korban mengatakan tidak ada”, Jelasnya.
Pelakupun tak habis akal, lantas meminta tumpangan dan disetujui korban. Tiba disalah satu warung, pelaku meminta korban untuk membelikan air minum, dan meminjam sepeda motor Supra 125 BK 5988 VAL milik korban dan tidak kembali lagi.
Merasa keberatan, korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Air Hitam, Batu Bara melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lima Puluh, Paparnya.
“Kini Hi telah diamanakan di Mapolsek Lima Puluh, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 372 dari KUHPidana”, Pungkas AKP A.H. Sagala.












