“Begitu mendapat informasi, Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Pardede menuju lokasi dimaksud, dan benar saja saat itu melihat BL sedang menulis judi tebak angka diatas kertas putih”, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H malam ini, Sabtu (20/07/24).
Melihat kehadiran personil lanjutnya, BL tak berdaya, lalu diamankan beserta barang bukti, 1 Unit handphone android, 2 Lembar kertas putih berisikan beberapa angka tebakan judi online, 2 buah Pulpen, dan uang tunai sebesar Rp. 275 Ribu.
“Kini BL, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H.












