Saat melakukan penyelidikan di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu”, Ungkapnya.
Saat diinterogasi di lapangan lanjut Edward, tersangka Lepes mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Lepes juga menyebut jika JL tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian.
“Selanjutnya, t6im melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya”, Sebutnya.
Didampingi Kepala Desa Huta Durian M Surya Budi Sipayung, tim melakukan penggeledahan di kediaman orang tua JL. Dari dalam kamar tidurnya ditemukan bungkusan plastik dilapis tisu dan dilakban rapi, yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 plastik klip transparan masing-masing berisi kristal putih diduga sabu.
Berdasarkan bukti awal cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kotarih, “Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya.












