SERGAI | Dewanusantaranews.com – Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk (Tangkap-red) pria dan wanita yang merupakan abang adik tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Sumatera Utara.
Kedua tsrsangka yang diamankan masing-masing berinisial S (43) alias Lepes, warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, dan adiknya berinisial JL (39) alias Iyem, juga warga Dusun II Desa Dolok Masango, yang belakangan tinggal bersama orangtuanya di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 Gram.
“Kedua tersangka diamankan pada Kamis (27/3/2024) di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu,” ungkap Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (30/3/2024) di Polres Sergai.
Edward memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Wakapolsek Kotarih Ipda Brimen memimpin Tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.












