Barang bukti yang diamankan antara lain:
6 paket narkotika jenis shabu,
1 unit timbangan digital,
1 bungkus plastik klip bening ukuran besar,
2 mancis,
1 unit bong,
uang sebesar Rp 791.000,-,
2 unit handphone.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Parlindungan Tambunan












