Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Polsek Kandis Ringkus Pelaku Cabul Dan Membawa Pergi Anak Di Bawah Umur

×

Polsek Kandis Ringkus Pelaku Cabul Dan Membawa Pergi Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

“Setelah melakukan klarifikasi para saksi-saksi dan telah mendapatkan barang bukti, terduga pelaku DK (19) kini diamankan di Rutan Polsek Kandis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” kata KOMPOL Darma.

“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” tutup Kapolsek.

Parlindungan Tambunan

Baca Juga  Polres Siak Launching Program P2L, Ratusan Bibit Ikan dan Tanaman Hidroponik Ditebar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *