“Setelah melakukan klarifikasi para saksi-saksi dan telah mendapatkan barang bukti, terduga pelaku DK (19) kini diamankan di Rutan Polsek Kandis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” kata KOMPOL Darma.
“Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda,” tutup Kapolsek.
Parlindungan Tambunan












