Kapolsek Kandis mengatakan ” saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Kandis. Tak lupa Kapolsek mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, apabila motornya diparkir, agar mengunci stang dan kalau perlu ditambah dengan kunci ganda. Jangan sampai motor ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci stang apalagi terkadang kuncinya masih tertancap pada motor. Untuk Pelaku kami persangkakan pasal 362 KUHPidana ” tutup Kapolsek Kandis.
Polsek Kandis Proses Pelaku Pencurian Sepeda Motor












