“Keluarga korban menjelaskan bahwa selama ini korban memang beberapa kali pergi sendirian dan sulit ditemukan, sehingga keluarga kerap mencari keberadaannya. Pihak keluarga meyakini peristiwa ini murni terkait kondisi kesehatan jiwa yang diderita korban,” ungkap KOMPOL M. Manik.
Ia menambahkan, sejumlah tindakan telah dilakukan personel Polsek Jorlang Hataran di lokasi kejadian, di antaranya olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan kepala lingkungan setempat, koordinasi dengan pihak Puskesmas Jorlang Hataran, serta pelaporan kepada pimpinan.
Personel yang dilibatkan dalam penanganan di lokasi antara lain Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, S.H., M.H., Aiptu Alatan Siburian, dan Aiptu Air Guna Purba.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejadian non-pidana, berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, serta keterangan pihak keluarga terkait riwayat kesehatan jiwa korban,” pungkas KOMPOL M. Manik.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek Jorlang Hataran akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi serta melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pimpinan. Kejadian ini menjadi bukti nyata kesigapan personel Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan sikap humanis dalam mendampingi keluarga yang berduka.
Catatan: topik ini menyangkut kematian akibat bunuh diri. Jika ada pembaca yang mengalami tekanan emosional atau pikiran untuk menyakiti diri sendiri, Polres Simalungun bisa membantu mencarikan informasi layanan dukungan yang tepat, hubungi Call Center 110 Polri.
Laporan Anton garingging SH












