Entah dengan alasan apa, terduga pelaku AR melarikan (Mencuri) sepeda motor Honda Beat BK 3756 OAQ milik korban yang terparkir di hotel, beserta 1 (Satu) Unit handphone android milik korban, saat korban sedang mandi di kamar hotel, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 20 Juta.
Namun aksi terduga pelaku akhirnya kandas di tangan Unit Reskrim Polsek Indrapura dengan penangkapan dirinya saat berada di Desa Simpang Dolok, Batu Bara, pada Selasa dini hari (3/6) sekitar Pukul.01.00 Wib, Ungkapnya.
“Sat dilakukan interogasi singkat AR mengakui perbuatannya, dan kini AR telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana”, Pungkasnya. (RS).












