Berawal dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku pencurian berinisial DS, maka diketahui ciri-ciri terduga pelaku penadahan ini
Begitu mendapat informasi terkait terduga penadah ini, Tim langsung bergerak, dan meringkusnya tanpa perlawanan, dan mengaku bahwa handphone yang ada padanya didapat dari pelaku pencurian sebelumnya berinisial DS, Ungkapnya.
“Kini DY telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 480 dari KUHPidana”, Pungkas AKP A.H. Sagala.












