“Peristiwa pencurian tersebut memang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun Kita (Polsek Indrapura) terus melakukan penyidikan, dan hari ini berhasil meringkus Pria pengangguran berinisial AMN (35) als Pian warga Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Batu Bara, Sumatera Utara sore tadi sekitar Pukul.15.00 Wib”, Ungkapnya.
Penangkapan terhadap pria DPO tersebut lanjutnya, berdasarkan hasil kerja Tim yang pada akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
“Tak mau kehilangan buruannya, Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Tanpa perlawanan dari rumahnya di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, Sumatera Utara”, Bebernya.
“Kini AMN telah diamankan, namun Kemek seorang lagi rekan pelaku masih dalam pencarian, dan terhadap AMN dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5, Subs Pasal 362 dari KUHPidanan”, Pungkasnya.












