Selanjutnya, tersangka berinisial W.H.S. ditangkap dalam kasus curanmor sepeda motor Yamaha NMAX di Huta Sidumulyo, Nagori Laras Dua, pada 11 April 2026. Sementara tersangka M.Y.P. diringkus atas kasus pencurian jemuran di rumah anggota Polri di Jalan Asahan KM. 8 pada 6 April 2026.
“Kemudian yang terakhir ada tersangka berinisial A.F.H. yang bersama rekannya memasuki Cafe Pondok Melati di Jalan Mesjid, Nagori Sitalasari, pada pagi hari tadi, 23 April 2026, dan mencuri tiga unit handphone. Ini pun berhasil diungkap oleh tim Polsek Gunung Malela,” ungkap Kapolres.
Di hadapan awak media, AKBP Marganda Aritonang turut menampilkan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor hasil curian, perabot rumah tangga, hingga unit-unit handphone.
“Saya selaku Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih atas kinerja dan kerja keras Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan, S.H., M.H. bersama tim, dalam memberikan kepastian dan keamanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ke depan Polsek Gunung Malela tetap memberikan kinerja yang lebih meningkat lagi untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun. Salam Presisi,” tegas AKBP Marganda Aritonang.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Polsek Gunung Malela telah membuktikan bahwa dengan kerja tim yang solid dan semangat yang tinggi, tidak ada kejahatan yang tidak bisa diungkap,” tegasnya.
Laporan AG












