Seluruh karyawan yang tercatat bekerja di King Spa adalah perempuan dewasa berusia antara 25 hingga 34 tahun yang berasal dari berbagai daerah. Dari pemeriksaan kartu identitas, tidak satupun yang termasuk kategori anak di bawah umur.
Pangulu Siantar Estate Juliani turut memberikan klarifikasi penting. “King Spa beroperasi secara legal dengan surat izin usaha yang diterbitkan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kami berterima kasih atas respons cepat kepolisian. Namun kami juga menegaskan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu agar tidak menyalahgunakan fungsi media untuk tujuan yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru,” ungkap Juliani.
AKP Hengky Siahaan secara khusus menyampaikan pesan tegas kepada BARAHATI dan pihak manapun yang mengklaim memiliki bukti. “Jika memang ada bukti konkret terkait dugaan ini, buat laporan resmi ke kepolisian, bukan konferensi pers. Menyebarkan informasi yang belum terbukti dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kami tidak akan tinggal diam jika hal itu terjadi. Gunakan Call Center Polri 110 untuk melapor secara cepat dan resmi,” tegasnya.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan kasus, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












