Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

×

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Berbekal informasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Aprino segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata tak jauh dari lokasi kejadian.

Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000.

Sementara barang bukti lain berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Baca Juga  Sebanyak 200 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan, Dibagikan Polda Kalbar Dengan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *