Penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan tujuan menciptakan perdamaian serta mencegah konflik berkelanjutan di tengah masyarakat.
Dari hasil kegiatan, pihak pertama tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan apabila melanggar perjanjian maka pihak pertama bersedia ditindak secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
Melalui penyelesaian secara kekeluargaan ini, Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan permasalahan hukum di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Rs).












