“Apabila membutuhkan bantuan Polisi agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 081260664044 dan bisa juga menghubungi Kadus dan Bhabinkamtibmas,” ujar Aipda E Purba.
Selanjutnya menghimbau kepada tokoh agama agar bersama sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian online dan kejahatan lainnya sertabdiingatkan kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita berita yang dapat memecah belah persatuan. (RS).












