“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Polsek Dolok Masihul”, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi, serta mengamankan kedua pelaku berinisial IW (32) alias Tikus, dan BS (33) dari Pekan Dolok Masihul, Sabtu (10/10/25).
“Saat ini kedua warga Dolok Masihul ini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul, dan keduanya terancam Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, Tutupnya. (Rs).












