Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya k Polsek Dolok Masihul, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terduga pelaku berinisial BS berhasil diamankan setelah 10 (Sepuluh) bulan melarikan diri ke daerah Dumai, Provinsi Riau.
BS diamankan dari rumahnya pada Kamis (30/01/2025) sekitar Pukul.11.00 Wib, setelah kembali dari pelariannya. Saat diinterogasi singkat dirinyaengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menghabiskan hasil curiannya selama dalam masa pelarian, Ungkapnya.
“Saat ini BS terduga pelaku dan 16 lembar surat emas telah diamankan di Polsek Dolok Masihul, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












