Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Sri Pamela Aek Nabara, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi Uang tunai Rp 200.000, Satu untai kalung beserta pound 1899, Dua buah cincin bermata merah, Satu buah cincin bermata berlian serta beberapa dokumen penting milik korban, termasuk KTP, ATM, STNK, dan buku tabungan.
Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi kerja cepat Polsek Bilah Hulu dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan kriminalitas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Humas)












