Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 1,88 gram, lima bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp2.000,-, satu plastik klip besar kosong, dua unit handphone, satu buah pipet kecil berbentuk sekop, tiga buah pipet kecil, satu buah kaca pirex bekas bakar, satu kotak kecil warna biru muda, satu bola lampu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6367 RPG.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Humas)












