Setelah tabung gas tersebut dikeluarkan dari gudang, keduanya diduga mengangkut barang menggunakan becak barang. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp90 ribu per tabung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 29 tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit becak barang. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk keberadaan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen Polsek Bandar Huluan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun gudang penyimpanan barang. Pemilik usaha diminta memastikan pintu dan akses masuk terkunci dengan baik serta memasang sistem pengamanan tambahan apabila diperlukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Kepolisian juga merencanakan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk diproses hingga tahap selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.
Laporan AG












