Pihak PLN selaku korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Air Putih untuk proses penyidikan. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp.973.200.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., Kamis (22/10/26) mengatakan, melalui penanganan perkara ini menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap dugaan pencurian aset kelistrikan yang berpotensi mengganggu infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
Tindak pidana ini akan dilanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pria tersebut tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.
“Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merusak atau mengganggu fasilitas umum dan infrastruktur vital”, Pungkasnya. (RS).












