Medan – Dewanusantaranews.com – Kodam I/Bukit Barisan mengambil langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum serta disiplin militer, menyusul dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AD, Serka Andika Fadfianto (Babinsa Koramil 17/BT Kodim 0203/Langkat), dalam perkara tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan bersama seorang warga sipil berinisial NS diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.
Berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terkait informasi yang diperoleh tentang dugaan adanya seseorang yang membawa dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Umban Sari Rumbai Kota Pekanbaru dan kemudian dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap dua orang berinisial AF dan NS yang mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn.
Satu orang berinisial AF diketahui merupakan oknum anggota TNI AD yang berdinas sebagai Babinsa di Kodim 0203/Langkat, sehingga oleh Ditresnarkoba Polda Riau diserahkan kepada Denpom XIX/I Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.












