Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han menegaskan bahwa Kodam I/BB tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan prajurit serta akan diproses hukum. Dikarenakan locus delicti berada di Pekanbaru maka proses hukum akan diserahkan ke Denpom XIX/I Pekanbaru.
Dalam kejadian penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 47 bungkus sabu dengan berat 46.034,16 gram, empat buah tas ransel, satu pucuk pistol model makarov, satu magasen dan empat butir munisi kaliber 6 mm, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Innova Rebon. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang. Kami menghormati proses penyelidikan yang berjalan, selain itu juga tentunya kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengawasan dan Pembinaan Personel Kodam I/BB.
(Pendam I/BB)












