Saat diinterogasi pelaku UAN Als Ucok Korak mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang akan didagangkannya kepada masyarakat.
Hingga pelaku UAN Alias Ucok Korak berikut barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini atas informasi dan peran serta masyarakat dalam memberi infomasi untuk memberantas peredaran Narkotika, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar selalu senantiasa melaporkan kepada Kepolisian bila mengetahui akan adanya peredaran Narkoba bahwa pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu akan merespon degan segera.












