Dalam pemeriksaan HPH mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang yang bernama AR untuk melakukan penganiayaan terhadap Korban Tumirin, akan tetapi pelaku HPH menyuruh lagi rekannya yang bernama HAP yang merupakan penduduk Bandar Durian, Pada Hari kejadian Penganiayaan, HAP pun menjumpai HPH yang sedang menyimas dipinggir sungai Bandar Durian, lalu HAP mengajak HPH untuk melakukan penganiayaan tersebut secara bersama – sama, pada saat itu HPH masih bekerja menyimas, lalu karena tidak sabar menunggu, HAP pun melakukannya bersama orang lain yang belum diketahui identitasnya dan masih dilakukan pengembangan, dari Pengakuan HPH bahwa AR membayar mereka dengan upah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyerang Korban Tumirin.
Polsek Aek Natas kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menangkap AR. Pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menemukan AR di Areal Perladangan Lingkungan Sibio-bio, Kelurahan Bandar Durian. AR ditangkap dan motif di balik suruhannya untuk melakukan pembacokan masih dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.
Saat ini Korban masih dalam perawatan namun dapat dijelaskan bahwa Korban Tumirin pernah bertetangga dengan AR dan ada selisih paham diantara mereka sebelumnya. Pengakuan pelaku HPH dan HAD melakukan penganiayaan dengan imbalan uang dari AR.












